Etika Publikasi
Etika Publikasi
Etika Publikasi dan Pernyataan Malpraktik
Kartala Visual Studies berupaya untuk menjadi platform peninjauan sejawat dan sumber informasi yang autoritatif. Kami mempublikasikan naskah riset, meninjau naskah, dan studi kasus yang berfokus pada keilmuan Desain Komunikasi Visual dan topik yang terkait yang belum pernah dipublikasikan sebelumnya. Pernyataan berikut mengklarifikasi etika dari semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan artikel dalam jurnal ini, termasuk penulis, editor, peninjau, dan penerbit (Universitas Budi Luhur). Pernyataan ini berlandaskan pada COPE’s Best Practice Guidelines for Journal Editors.
Kewajiban Penulis
1.Standar Pelaporan: Penulis harus menyajikan riset original yang akurat dan diskusi objektif mengenai signifikansinya. Peneliti harus menyajikan hasil studinya secara jujur tanpa rekayasa, pemalsuan, dan manipulasi. Naskah harus mengandung detail dan referensi yang memadai agar dapat direplikasi oleh penulis lainnya. Pemalsuan atau kesengajaan dalam mencantumkan pernyataan yang tidak akurat merupakan perilaku tidak etis dan tidak dapat diterima. Naskah harus mengikuti panduan penulisan jurnal.
2.Orisinalitas dan Plagiarisme: Penulis harus memastikan bahwa mereka menulis naskah yang original secara menyeluruh. Naskah tidak dapat dikirimkan pada lebih dari satu publikasi kecuali para editor memiliki perjanjian penerbitan bersama. Publikasi terdahulu yang relevan, baik dari penulis lain ataupun karya penulis naskah, harus diakui dan dikutip secara benar. Literatur primer harus dikutip jika memungkinkan. Pernyataan original yang diambil dari publikasi lain oleh penulis lain harus ditulis dalam tanda kutip dan dengan pengutipan yang benar.
3.Publikasi Redundan dan Bersamaan: Penulis tidak dapat mengirimkan naskah yang sama pada lebih dari satu jurnal secara bersamaan. Penulis juga diharapkan untuk tidak menerbitkan naskah redundan atau naskah yang mendeskripsikan penelitian yang sama pada lebih dari satu jurnal. Mengirimkan naskah pada lebih dari satu jurnal secara bersamaan merupakan perilaku tidak etis dan tidak dapat diterima. Apabila terdapat lebih dari satu publikasi yang berasal dari penelitian yang sama, maka perlu diidentifikasi secara jelas dan publikasi primer harus dikutip.
4.Pengutipan Sumber: Penulis harus mengakui seluruh sumber data yang digunakan dalam penelitian dan mengutip publikasi yang berpengaruh pada naskah. Pengakuan terhadap karya ilmiah lain harus selalu dilakukan.
5.Kepemilikan Naskah: Kepemilikan publikasi riset harus mencerminkan kontribusi individual terhadap penelitian dan penulisannya. Kepemilikan naskah harus dibatasi pada penulis yang berkontribusi signifikan pada perumusan konsep, desain, eksekusi atau interpretasi hasil studi. Pihak lain yang memberikan kontribusi signifikan harus ditulis sebagai co-author. Penulis harus memastikan bahwa para penulis telah melihat dan setuju dengan naskah yang dikirimkan dan mencantumkan nama-namanya.
6.Pemberitahuan dan Konflik Kepentingan: Semua penulis harus menyatakan segala bentuk kepentingan finansial atau konflik substantif lainnya yang dapat mempengaruhi hasil atau interpretasi penelitian dalam naskahnya. Semua sumber finansial dalam proyek penelitian harus dicantumkan dalam naskah.
7.Kesalahan Fundamental dalam Karya Terbitan: Apabila penulis menemukan kesalahan atau ketidakakuratan yang signifikan pada naskah yang dikirimkan, maka penulis harus segera memberitahukan editor jurnal atau penerbit dan bekerjasama dengan editor untuk menarik atau memperbaiki naskah.
8.Bahaya dan Subjek Penelitian Hewan dan Manusia: Penulis harus mengidentifikasi dengan jelas dalam naskahnya apabila penelitiannya melibatkan zat kimia, prosedur, atau peralatan yang mengandung bahaya tak lazim pada penggunaannya.
Kewajiban Editor:
1.Kerahasiaan: Informasi terkait naskah yang dikirimkan penulis harus dirahasiakan dan diperlakukan sebagai informasi berharga. Naskah tidak boleh diperlihatkan atau didiskusikan dengan pihak lain kecuali seizin penulis.
2.Pengakuan Sumber: Peninjau harus memastikan bahwa memastikan bahwa penulis telah mengakui semua sumber data yang digunakan dalam penelitian. Peninjau harus mengidentifikasi karya terbitan yang relevan yang belum dikutip oleh penulis. Setiap pernyataan bahwa observasi, derivasi, atau argumen telah dilaporkan sebelumnya harus disertai dengan kutipan yang relevan. Peninjau harus segera memberitahu jurnal jika mereka menemukan penyimpangan, kekhawatiran tentang aspek etika pekerjaan, menyadari kesamaan substansial antara naskah dan penyerahan bersamaan ke jurnal lain atau artikel yang diterbitkan, atau menduga bahwa kesalahan mungkin telah terjadi. Selama penelitian atau penulisan dan penyerahan naskah; peninjau harus merahasiakan dan tidak menyelidiki secara pribadi lebih lanjut kecuali jurnal meminta informasi atau saran lebih lanjut.
3.Standar Objektivitas: Tinjauan naskah yang diserahkan harus dilakukan secara objektif dan peninjau harus mengungkapkan pandangan mereka dengan jelas dengan argumen pendukung. Peninjau harus mengikuti instruksi jurnal tentang umpan balik spesifik yang diperlukan dari mereka dan, kecuali ada alasan untuk tidak melakukannya. Peninjau harus konstruktif dalam ulasan mereka dan memberikan umpan balik yang akan membantu penulis untuk memperbaiki naskah mereka. Peninjau harus memperjelas penyelidikan tambahan yang disarankan yang penting untuk mendukung klaim yang dibuat dalam naskah yang sedang dipertimbangkan dan mana yang hanya akan memperkuat atau memperluas pekerjaan
4.Pemberitahuan dan Konflik Kepentingan: Informasi atau ide istimewa yang diperoleh melalui tinjauan sejawat harus dirahasiakan dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi. Peninjau tidak boleh mempertimbangkan manuskrip ketika mereka memiliki konflik kepentingan yang dihasilkan dari persaingan, kerja sama, atau hubungan lain dengan penulis, perusahaan, atau institusi mana pun yang terkait dengan naskah. Dalam kasus double-blind review, jika mereka mencurigai identitas penulis, informasikan pada jurnal jika hal ini menimbulkan potensi konflik kepentingan.
5.Ketepatan: Peninjau harus merespon dalam kerangka waktu yang masuk akal. Peninjau hanya setuju untuk meninjau naskah jika mereka yakin bahwa mereka dapat mengembalikan ulasan dalam kerangka waktu yang diusulkan atau disepakati bersama, segera memberitahu jurnal jika memerlukan perpanjangan. Ketika peninjau merasa tidak mungkin menyelesaikan tinjauan naskah dalam waktu yang ditentukan maka informasi ini harus disampaikan kepada editor, agar naskah dapat dikirim ke peninjau lain.